Seringkali istilah tanggung jawab dan tanggung gugat dalam masyarakat dianggap sama. Hal tersebut disebabkan oleh kurang digunakannya bahasa tanggung gugat dalam masyarakat sehari-hari sehingga banyak orang berasumsi bahwa tanggung jawab adalah sama dengan tanggung gugat.
Mengenai tanggung jawab dengan tanggung gugat, beberapa ahli menyampaikan pendapat yang berbeda satu dengan lainnya.
Menurut Martono, tanggung jawab secara umum dapat berarti tiga macam, masing-masing accountability, responsibility dan liability. Tanggung jawab dalam arti accountability adalah tanggung jawab yang ada kaitannya dengan keuangan atau kepercayaan, misalnya akuntan harus mempertanggung jawabkan laporan pembukuannya. Tanggung jawab dalam arti responsibility adalah tanggung jawab dalam arti hukum publik. Pelaku dapat dituntut di depan pengadilan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik pidana pelanggaran maupun kejahatan atau dikenakan sanksi administrasi oleh atasannya apabila orang tersebut tidak melakukan tugasnya sebagaimana dicantumkan dalam surat keputusan pengangkatannya. Sedangkan tanggung jawab dalam arti liability adalah tanggung jawab hukum menurut hukum perdata.
J.H. Nieuwenhuis, berpendapat bahwa tanggung gugat merupakan kewajiban untuk menanggung ganti kerugian sebagai akibat pelanggaran norma. Perbuatan melanggar norma tersebut dapat terjadi disebabkan karena perbuatan melawan hukum dan wanprestasi.
Sejalan dengan pendapat tersebut, Peter Mahmud Marzuki berpendapat bahwa, tanggung jawab dalam arti liability diartikan sebagai tanggung gugat sebagai terjemahan dari liability/aansprakelijkheid yang merupakan bentuk spesifik dari tanggung jawab. Tanggung gugat merujuk kepada posisi seseorang atau badan hukum yang dipandang harus membayar suatu bentuk kompensasi atau ganti rugi setelah adanya peristiwa hukum atau tindakan hukum. Ia, misalnya harus membayar ganti kerugian kepada orang atau badan hukum lain karena telah melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) sehingga menimbulkan kerugian bagi orang atau badan hukum lain tersebut. Istilah tanggung gugat berada dalam ruang lingkup hukum privat.
Berdasarkan hal tersebut di atas maka makna tanggunggugat/ liability mempunyai makna yang lebih sempit dibandingkan dengan tanggung jawab / responsibility, karena tanggunggugat / liability hanya digunakan dalam ranah hukum privat atau perdata.
Sumber : adriankristyantoadi.blogspot.com/